alifachdan.com:
Cara Memperbaiki Wireless Laptop Yang No Conected
alifachdan.com:
Cara Membuat Website di 000webhost
alifachdan.com:
Mengatasi Masalah Yahoo Messenger tidak muncul tulisan
Sumpah Pelengkap
Sumpah Pelengkap
Ada dua macam sumpah :
1. Sumpah promissoir, Sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu; (bukan sebagai alat bukti)
2. Sumpah assertoir atau comfirmatoir berfungsi untuk meneguhkan suatu peristiwa atau kejadian yang sedang disengketakan; (sebagai alat bukti)
Diantara sumpah sebagai alat bukti adalah Sumpah Pelengkap (supletoireed) 155 HIR/182 RBg. dan 1945 KUHPerdata, secara ex officio (karena jabatannya) Hakim dapat memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berperkara untuk melengkapi bukti yang sudah ada. (hakim berwenang tetapi bukan kewajiban untuk memerintahkan sumpah)
Syarat formil sumpah pelengkap :
Pasal 1944 KUHPerdata, sumpah pelengkap yang diaksanakan iluar gedung pengadilan harus dihadiri hakim yang memeriksa perkara tersebut, tetapi Putusan MARI nomor 271 K/Sip/1956 tanggal 4 Desember 1957 membenarkan pelaksanaan sumpah di Masjid yang hanya dihadiri oleh panitera dengan alasan yang memeriksa perkara sedang berhalangan.
Selain sumpah pelengkap ada lagi sumpah pemutus (decissoireed) 156 HIR, 183 Rbg dan 1930 KUHPerdata, sumpah ini bersifat litis decissoir (menentukan); Sumpah Penaksir (aestimatoir, schattingseed) 155 HIR 182 Rbg. dan 1940 KUHPerdata, sumpah yang diperintahkan oleh hakim (secara ex officio) untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Sumber :Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama h.263-265 Dr. H. Abdul manan, SH., S.IP., M.Hum. cet 4 2006
1. Sumpah promissoir, Sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu; (bukan sebagai alat bukti)
2. Sumpah assertoir atau comfirmatoir berfungsi untuk meneguhkan suatu peristiwa atau kejadian yang sedang disengketakan; (sebagai alat bukti)
Diantara sumpah sebagai alat bukti adalah Sumpah Pelengkap (supletoireed) 155 HIR/182 RBg. dan 1945 KUHPerdata, secara ex officio (karena jabatannya) Hakim dapat memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berperkara untuk melengkapi bukti yang sudah ada. (hakim berwenang tetapi bukan kewajiban untuk memerintahkan sumpah)
Syarat formil sumpah pelengkap :
- Sumpah tersebut untuk melengkapi atau menguatkan pembuktian yang sudah ada, tetapi belum mencapai batas minimal pembuktian.
- Bukti yang ada beru bernilai bukti permulaan.
- Para pihak yang berperkara sudah tidak mempu lagi menambah alat bukti yang ada dengan bukti lain.
- Sumpah dibebankan atas perintah hakim dan diucapkan di depan sidang Majelis Hakim secara in person (langsung atau oleh kuasanya dengan surat kuasa secara istimewa).
- Isi lafadh sumpah harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau yang mengucapkan sumpah tersebut.
- Isi sumpah harus berkaitan langsung dengan pokok perkara dan tidak bertentangan dengan agama, moral dan kesusilaan.
Pasal 1944 KUHPerdata, sumpah pelengkap yang diaksanakan iluar gedung pengadilan harus dihadiri hakim yang memeriksa perkara tersebut, tetapi Putusan MARI nomor 271 K/Sip/1956 tanggal 4 Desember 1957 membenarkan pelaksanaan sumpah di Masjid yang hanya dihadiri oleh panitera dengan alasan yang memeriksa perkara sedang berhalangan.
Selain sumpah pelengkap ada lagi sumpah pemutus (decissoireed) 156 HIR, 183 Rbg dan 1930 KUHPerdata, sumpah ini bersifat litis decissoir (menentukan); Sumpah Penaksir (aestimatoir, schattingseed) 155 HIR 182 Rbg. dan 1940 KUHPerdata, sumpah yang diperintahkan oleh hakim (secara ex officio) untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Sumber :Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama h.263-265 Dr. H. Abdul manan, SH., S.IP., M.Hum. cet 4 2006
Berikan Komentar
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 22 Desember 2011 03:55)
Error loading Operating System ..
Error loading Operating System ..
ini neh yang bikin seharian gak ngerjain apa apa selain ctr+alt+del .... wadowwww, tapi alhamdulillah dapet ilmu baru neh
Ternyata DELLETE PARTISI C: NYA ..... LALU CREAT PARTISI BARU .....
itu kuncinya .......
bbuat kawan yang dapet masalah gituan silahkan coba degh
ini neh yang bikin seharian gak ngerjain apa apa selain ctr+alt+del .... wadowwww, tapi alhamdulillah dapet ilmu baru neh
Ternyata DELLETE PARTISI C: NYA ..... LALU CREAT PARTISI BARU .....
itu kuncinya .......
bbuat kawan yang dapet masalah gituan silahkan coba degh

Cara Memasang G talk pada web joomla
Untuk membuat/ memasang g talk pada web joomla ikuti langkahnya sebigni;
- Buka halaman Web : http://www.google.com/talk/service/badge/New
- Jika anda diminta Log in, silahkan Login dengan account dan password gmail anda
- Maka anda akan masuk kehalaman seperti gambar dibawah:

- Copy code html yang adaldi atas
- Buka modul manager joomla, creat new, pilih costum html, paste kan kode html yang tadi copy, enable modul dan terbitkan
Cara JituMenghilangka Blacklist Smadav 8.7.2 Pro
Cara Jitu menghilangkan blacklist smadav 8.7.2 pro ;
- Restart kompi kamu, biarkan booting (boot bukan bunting ... )
- Tekan f8 pilih save mode ....
- Klik jalankan smadav item nya .... Klik Menu Setting,
- Masukkan username nya "anti-pembajakan" atau "anti-bajakan" (tanpa tanda kutip, pw nya kosong saja
- masukkan serialnya username : cepikin key : 991799260871
Artikel yang lain...
- Cara Menampilkan Dokumen dari googledoc
- web sepi pengunjung, kenapa ?
- Hikmah Ramadhan
- Cara Memperbaiki Wireless Laptop Yang No Conected
- Cara Mengganti Header Joomla dengan Flash
- Terjemah Tafsir Ibnu Katsir
- Billing Warnet "gbilling"
- Mengatasi Masalah Yahoo Messenger tidak muncul tulisan
- Jenis Jenis Talak
- Kuneri Mobile Joomla Ekstention
- Do'a Wiridan Ba'da Shalat Fardhu
- Membuka Pdf Secured
- Cara Mengetahui Posisi Modul Joomla
- Memasang freedjitlive trafic k mengetahui pengunjung web) pada joomla
- Fakta-Fakta yang Diselewengkan Soal Penyerbuan Markas Osama bin Laden

















