achdan support
Chat
Share

Terdapat perbedaan prinsipil kekuatan pembuktian yang melakat pada bukti acara pidana dan perdata, masing-masing memiliki kualifikasi batas minimal pembuktian, berdasarkan pasal 183 KUHAP, batas minimal pembuktian dalam acara pidana adalah :

  1. sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memenuhi syarat formil dan materil;
  2. batas minimal itu berlaku untuk semua jenis alat bukti;
  3. tidak dikenal alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian volledig bewijskracht dan belissend bewijskracht (sempurna dan menentukan) tetapi semuanya bernilai vrij bewijskracht (bebas).

Kekuatan pembuktian pada acara perdata di bagi dalam klasifikasi alat bukti (bewijsmiddel):

1. Alat Bukti Surat.

a. Akta otentik, (pasal 1870 KUHPerdata, 285 Rbg.)

Nilai kekuatannya volledig en bindende bewijskracht, batas minimalnya bisa berdiri sendiri dan dapat berubah apabila diajukan bukti lawan (tegenbewijs) sehingga menjadi tidak volledig en bindende bewijskracht, dan menjadi bukti permulaan, tidak berdiri sendiri (memerlukan bukti lain);


 

b. Akta bawah tangan, (pasal 1875 KUHPerdata, 288 Rbg.)

ABT yang dibuat minimal 2 partai, tanpa campur tangan pejabat yang berwenang, ditanda tangani pembuatnya dan diakui isi dan tanda tangannya bernilai volledig en bindende bewijskracht, sehingga dapat berdiri sendiri. Dapat berubah apabila diajukan bukti lawan (tegenbewijs) sehingga menjadi tidak volledig en bindende bewijskracht, dan menjadi bukti permulaan, tidak berdiri sendiri (memerlukan bukti lain);

c. Akta sepihak, (pasal 1878 KUHPerdata, 291 Rbg.)

syarat formil Akta sepihak : dibuat atau ditulis sendiri oleh penanda tangan, memuat tanda tangan pembuat, syarat materil : memuat pengakuan utang atau penyerahan barang, jumlahnya tertentu (fixed) atau barang tertentu. nilainya velledig en binden bewijskracht apat berubah apabila diajukan bukti lawan (tegenbewijs) sehingga menjadi tidak volledig en bindende bewijskracht, dan menjadi bukti permulaan, tidak berdiri sendiri (memerlukan bukti lain);

2. Alat Bukti Saksi.

Dari kesimpulan pasal 1908 KUHPerdata, pasal 172 HIR, nilai pembuktian bukti saksi bersifat bebas (vrij bewijskracht), artinya:

  • Kebenaran yang terkandung dalam keterangan yang diberikan saksi dipersidangan tidak sempurna dan tidak mengikat, hakim tidak wajib terikat untuk menerima atau menolak kebenarannya;
    Hakim bebas untuk menerima atau menolak kebenarannya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pembuktian.

Batas minimal bukti saksi, bertolak dari pasal 1908 KUHPerdata, pasal 172 HIR dihubungkan dengan pasal 1905 KUHPerdata, pasal 169 HIR, menentukan batas minimal pembuktianya :

  • Unus testis nulus testis, seorang saksi bukan kesaksian (pasal 1905 KUHPerdata, pasal 169 HIR);
    Paling sedikit dua (2) orang saksi, pasal 169 HIR, batas minimal bukti saksi paling sedikit dua orang saksi yang memenuhi syarat formil dan syarat materiil;
    Paling sedikit satu orang saksi, ditambah alat bukti lain seperti persangkaan, akta dll.

Syarat Formil bukti saksi :

  1. Orang yang cakap menjadi saksi.
    • (pasal 145 HIR, 127 Rbg. 1909 KUHPerdata).
  2. Keterangan disampaikan dipersidangan
    • (pasal 144 HIR, 171 Rbg., 1905 KUHPerdata).
  3. Penegasan mengundurkan diri sebagai saksi;
  4. Diperiksa satu persatu.
  5. Mengucapkan sumpah.

Syarat Materiil bukti saksi :

  1. Keterangan seorang saksi tidak sah sebagai alat bukti.
    • (pasal 169 HIR, pasal 1905 KUHPerdata).
  2. Keterangan berdasarkan alasan dan sumber pengetahuan.
    • (pasal 144 HIR, 171 (1) HIR., 1907 KUHPerdata).
  3. Tidak mencakup hal hal yang tidak sah menjadi alat bukti keterangan.
  4. Saling persesuaian, psl 170 HIR.

3. Alat Bukti Pengakuan.

Pembuktian pengakuan diatur dalam pasal 1925 KUHPerdata, pasal 174 HIR dengan nilai pembuktian sebagai berikut :

  • Pengakuan murni dan bulat; (yakni pengakuan yang ;
  • 1). secara tegas tanpa syarat dan klausul; 
  • 2). diam tanpa pengingkaran; 
  • 3). pengingkaran tanpa alasan)
    • Nilai pembuktiannya;
      • apabila memenuhi syarat formil dan materil maka menurut pasal 1925 KUHPerdata, pasal 174 HIR adalah : sempurna (volledig), mengikat (bindend), dan menentukan (dwingende, belissend)
      • artinya Bekentenis yang murni diucapkan dalam persidangan (baik lisan/tulisan) maka kekuatan pembuktiannya volledig, bindende en dwingende bewijskracht.
      • Kebenaran yang terkandung
    • Nilai Kekuatan Mengikatnya :
    • Batas Minimal Pengakuan murni :
  • 4). Pengakuan berklausul (Geclausuleerde Bekentenis)

4. Alat Bukti Persangkaan.

5. Alat Bukti Sumpah.

 

Tambahkan Komentar

Komentar yang tidak berhubungan dengan materi akan dihapus


Kode keamanan
Segarkan/pilih yang lain

Joomla SEF URLs by Artio
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Tukeran Link

Banner