Jenis Jenis Talak
Perkawinan adalah merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil sebagai dari kehidupan dalam masyarakat
Keluarga dimulai dari dua sosok manusia yakni seorang suami dan seorang isteri, mereka berdua merupakan batu pertama bagi pembentukan sebuah mahligai keluarga atau mereka merupakan tanah tempat tumbuh, berkembang dan berbuah pohon keluarga. Kalau tanahnya bagus tentu pohon yang tumbuh disitu akan tumbuh, berkembang dan berbuah bagus pula.
- Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
- Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
- Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.
Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.
Dari segi cara suami menjatuhkan :
Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi2, yaitu:
- Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
- Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
Dari segi boleh - tidaknya suami rujuk kembali pada istrinya
Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.
1) Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
2) Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.
Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya.
- Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum selesai masa iddah
- Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya
1) Talak Raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya yang telah dicampurinya, yang dalam masa iddah bekas suami berhak merujuk isterinya. Sedangkan menurut pasal 118 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan : “Talak Raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.” Agar ada kepastian hukum, maka suami diwajibkan untuk mendatangkan saksi dua orang disaat ia akan melakukan rujuk itu karena:
a) Masa iddah pada talak raj’i adalah masa berpikir bagi suami apakah ia akan mengauli isterinya kembali atau akan menceraikanya.
b) Talak raj’i mengurangi jumlah maksimum jumlah talak boleh dirujuki. Dengan adanya persaksian rujuk dapat dibedakan antara talak yang pertama dengan talak yang kedua dan talak yang jedua dengan talak yang ketiga.
2) Talak ba-in shughra (ba’in kecil) ialah talak yang berakibat hilangnya hak bekas suami untuk merujuki bekas isterinya baik dalam masa iddah atau setelah habis masa iddah, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru. Menurut ketentuan pasal 119 Kompilasi Hukum Islam Talak Ba’in Shugraa adalah sebagai berikut:
A. Talak Ba’in Shugraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah
B. Talak Ba’in Shughraa dibagi menjadi 3 macam yaitu
1) Talak yang terjadi qabla al dukhul
2) Talak dengan tebusan atau khuluk
3) Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
Apabila telah habis masa iddah dan bekas suami tidak merujuki bekas isterinya, maka jatuhlah talak yang sebenarnya, bekas suami dan bekas isteri tidak terikat lagi dengan tali perkawinan hukum yang berlaku bagi mereka adalah hukum talak ba-in shughra. Hukum dari talak Ba’in Shughra adalah sebagai berikut :
1) Hilangnya ikatan nikah antara suami dan isteri
2) Hilangnya hak bergaul bagi suami isteri
3) Masing-masing pihak tidak berhak mewarisi pihak yang lain
4) Rujuk harus dengan aqad dan mahar yang baru Dalam talak Ba’in Shughraa ini seorang suami masih mempunyai hak untuk menikah kembali dengan isteri yang ditalaknya. Dengan talak ini, seorang suami berkedudukan seperti seorang yang melamar wanita. Yaitu jika menghendaki wanita tersebut akan menerimanya melalui penyerahan mahar atau melalui proses akad nikah, sebaliknya jika menghendaki isteri ia juga boleh menolaknya
3) Talak Ba’in Kubraa adalah talak yang mengakibatkan hilangnya hak rujuk kepada bekas isteri walaupun kedua bekas suami isteri itu ingin melakukan, baik di waktu iddah atau sesudahnya.
Menurut ketentuan pasal 120 Kompilasi Hukum Islam Talak Ba’in Kubraa adalah “Talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.” Pada prinsipnya setiap putusan yang dibuat dan diucapkan di depan sidang pengadilan harus memuat alasan-alasan atau pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran Hakim serta memuat dasar-dasar hukum baik dari sumber hukum tertulis (undang-undang) maupun dari sumber hukum tak tertulis yang mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Pada prinsipnya eksekusi merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh Pengadilan Agama guna menjalankan putusan yang telah memperoleh kekuataan hukum yang tetap dan pihak termohon eksekusi sudah di “aanmaning” atau diperingati dalam tempo palling lama delapan hari, tidak juga memenuhi bunyi putusan maka perlu diadakan tindakan paksa yaitu berupa eksekusi atas harta yang dimiliki oleh termohon eksekusi.
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 31 May 2011 03:42)





Komentar
bagian mana ya ..... ????
ati ati aja bang ....
RSS feed untuk komentar pada kiriman ini