Sumpah Pelengkap
Sumpah Pelengkap
Ada dua macam sumpah :
1. Sumpah promissoir, Sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu; (bukan sebagai alat bukti)
2. Sumpah assertoir atau comfirmatoir berfungsi untuk meneguhkan suatu peristiwa atau kejadian yang sedang disengketakan; (sebagai alat bukti)
Diantara sumpah sebagai alat bukti adalah Sumpah Pelengkap (supletoireed) 155 HIR/182 RBg. dan 1945 KUHPerdata, secara ex officio (karena jabatannya) Hakim dapat memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berperkara untuk melengkapi bukti yang sudah ada. (hakim berwenang tetapi bukan kewajiban untuk memerintahkan sumpah)
Syarat formil sumpah pelengkap :
Pasal 1944 KUHPerdata, sumpah pelengkap yang diaksanakan iluar gedung pengadilan harus dihadiri hakim yang memeriksa perkara tersebut, tetapi Putusan MARI nomor 271 K/Sip/1956 tanggal 4 Desember 1957 membenarkan pelaksanaan sumpah di Masjid yang hanya dihadiri oleh panitera dengan alasan yang memeriksa perkara sedang berhalangan.
Selain sumpah pelengkap ada lagi sumpah pemutus (decissoireed) 156 HIR, 183 Rbg dan 1930 KUHPerdata, sumpah ini bersifat litis decissoir (menentukan); Sumpah Penaksir (aestimatoir, schattingseed) 155 HIR 182 Rbg. dan 1940 KUHPerdata, sumpah yang diperintahkan oleh hakim (secara ex officio) untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Sumber :Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama h.263-265 Dr. H. Abdul manan, SH., S.IP., M.Hum. cet 4 2006
1. Sumpah promissoir, Sumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu; (bukan sebagai alat bukti)
2. Sumpah assertoir atau comfirmatoir berfungsi untuk meneguhkan suatu peristiwa atau kejadian yang sedang disengketakan; (sebagai alat bukti)
Diantara sumpah sebagai alat bukti adalah Sumpah Pelengkap (supletoireed) 155 HIR/182 RBg. dan 1945 KUHPerdata, secara ex officio (karena jabatannya) Hakim dapat memerintahkan sumpah kepada salah satu pihak yang berperkara untuk melengkapi bukti yang sudah ada. (hakim berwenang tetapi bukan kewajiban untuk memerintahkan sumpah)
Syarat formil sumpah pelengkap :
- Sumpah tersebut untuk melengkapi atau menguatkan pembuktian yang sudah ada, tetapi belum mencapai batas minimal pembuktian.
- Bukti yang ada beru bernilai bukti permulaan.
- Para pihak yang berperkara sudah tidak mempu lagi menambah alat bukti yang ada dengan bukti lain.
- Sumpah dibebankan atas perintah hakim dan diucapkan di depan sidang Majelis Hakim secara in person (langsung atau oleh kuasanya dengan surat kuasa secara istimewa).
- Isi lafadh sumpah harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang berperkara atau yang mengucapkan sumpah tersebut.
- Isi sumpah harus berkaitan langsung dengan pokok perkara dan tidak bertentangan dengan agama, moral dan kesusilaan.
Pasal 1944 KUHPerdata, sumpah pelengkap yang diaksanakan iluar gedung pengadilan harus dihadiri hakim yang memeriksa perkara tersebut, tetapi Putusan MARI nomor 271 K/Sip/1956 tanggal 4 Desember 1957 membenarkan pelaksanaan sumpah di Masjid yang hanya dihadiri oleh panitera dengan alasan yang memeriksa perkara sedang berhalangan.
Selain sumpah pelengkap ada lagi sumpah pemutus (decissoireed) 156 HIR, 183 Rbg dan 1930 KUHPerdata, sumpah ini bersifat litis decissoir (menentukan); Sumpah Penaksir (aestimatoir, schattingseed) 155 HIR 182 Rbg. dan 1940 KUHPerdata, sumpah yang diperintahkan oleh hakim (secara ex officio) untuk menentukan jumlah uang ganti kerugian.
Sumber :Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama h.263-265 Dr. H. Abdul manan, SH., S.IP., M.Hum. cet 4 2006
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 22 Desember 2011 03:55)




